Universitas Muhammadiyah Yogyakarta adakan Pengabdian Masyarakat Internasional bersama PCIM Pakistan
Pengabdian
masyarakat ini diselenggarakan pada Ahad
(2/2/2025) di Aula Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Pakistan, dan
dihadiri oleh Rahmat Hindiarta Kusuma sebagai KUAI Islamabad, Ichwan Mujahid Nusantara sebagai Pembimbing
PCIM Pakistan, Ketua dan Sekjen PPMI Pakistan, dan mahasiswa sebagai peserta Abdimas
sebanyak 50 orang.
Dalam
sambutannya, Rahmat Hindiarta Kusuma, selaku
KUAI (Kuasa Usaha Ad Interin) Islamabad memberikan apresiasi kepada PCIM
dan PCIA yang sudah menyelenggarakan kegiatan ini dengan tepat waktu dan
menghadirkan pembicara yang pakar di bidangnya.
Pembicara pada Abdimas
ini adalah tiga dosen dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dengan tujuan
melaksanakan salah satu Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah yaitu pengabdian masyarakat, Islam dan ke-Muhammadiyahan.
Materi pertama
disampaikan oleh Prof. Muchammad Ichsan, Lc. M.A. Ph.D. dengan judul
"Enhancing Capability of issuing Fatwa for Members of Muhammadiyah Special
Branch Leadership of Pakistan". Ada 5 poin utama yang disampaikan oleh
pembicara yaitu: dasar-dasar fatwa, pentingnya fatwa, metode fatwa, proses
penyusunan fatwa berdasarkan panduan penyusunan fatwa tarjih Muhammadiyah,
dan peningkatan kemampuan penyusunan
fatwa berdasarkan panduan penyusunan fatwa tarjih muhammadiyah. Beliau juga
menyampaikan pentingnya sebuah fatwa, karena tidak semua umat Islam mengetahui
hukum. Sebuah fatwa dikeluarkan untuk
menjawab permasalahan-permasalahan yang hadir di masyarakat, khususnya perkara
yang berkaitan dengan kegiatan muamalah yang terus berkembang.
Sementara itu, materi kedua di presentasikan oleh Dr.
Muhammad Zaenuri, M,Si. dengan judul "Increasing National insight for
Indonesian Citizens Overseas". Wawasan kebangsaan sangat ditekankan oleh
pembicara, agar kita mengingat kembali makna kebangsaan Indonesia, walaupun
kita berada diluar negeri. "Mengisi kemerdekaan dengan pendapat yang
berbeda-beda sesuai landasan masing-masing" ujarnya.
Materi terakhir
disampaikan oleh Prof. Dr. Fadia Fitriyanti, S.H.,M.Hum.,M.Kn dengan judul
"Inter Nation Morriage According To international Private Law in indonesia".
Dalam presentasinya, beliau lebih menekankan penjelasan makna perkawinan
menurut UUD Pancasila di dalam negeri maupun di luar negeri agar Mahasiswa memahami
betul terkait harta kekayaan. WNI yang menikah dengan WNA tidak diperbolehkan
memiliki HAT yang berupa hak milik, HGU dan HBG kecuali dengan membuat perjanjian
kawin di notaris dan dilaporkan pada Instansi Pelaksana atau UPT (unit
pelaksanateknis)" ujarnya.
Semoga kegiatan
ini memberikan pengetahuan dan motivasi
kepada seluruh mahasiswa Indonesia yang tengah belajar di Paksitan untuk lebih
semangat dan giat dalam belajar, sehingga ketika nanti kembali ke tanah air
dapat memberikan kontribusi bagi Indonesia baik di dunia akademisi maupun
dibidang lainnya.
Reporter :
Muhammad Rizki Ashari
Komentar
Posting Komentar