Universitas Muhammadiyah Yogyakarta adakan Pengabdian Masyarakat Internasional bersama PCIM Pakistan

 


Pengabdian masyarakat ini diselenggarakan pada Ahad (2/2/2025) di Aula Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Pakistan, dan dihadiri oleh Rahmat Hindiarta Kusuma sebagai KUAI Islamabad,  Ichwan Mujahid Nusantara sebagai Pembimbing PCIM Pakistan, Ketua dan Sekjen PPMI Pakistan, dan mahasiswa sebagai peserta Abdimas sebanyak 50 orang.

Dalam sambutannya, Rahmat Hindiarta Kusuma, selaku  KUAI (Kuasa Usaha Ad Interin) Islamabad memberikan apresiasi kepada PCIM dan PCIA yang sudah menyelenggarakan kegiatan ini dengan tepat waktu dan menghadirkan pembicara yang pakar di bidangnya.

Pembicara pada Abdimas ini adalah tiga dosen dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dengan tujuan melaksanakan salah satu Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah yaitu  pengabdian masyarakat, Islam dan ke-Muhammadiyahan.

Materi pertama disampaikan oleh Prof. Muchammad Ichsan, Lc. M.A. Ph.D. dengan judul "Enhancing Capability of issuing Fatwa for Members of Muhammadiyah Special Branch Leadership of Pakistan". Ada 5 poin utama yang disampaikan oleh pembicara yaitu: dasar-dasar fatwa, pentingnya fatwa, metode fatwa, proses penyusunan fatwa berdasarkan panduan penyusunan fatwa tarjih Muhammadiyah, dan  peningkatan kemampuan penyusunan fatwa berdasarkan panduan penyusunan fatwa tarjih muhammadiyah. Beliau juga menyampaikan pentingnya sebuah fatwa, karena tidak semua umat Islam mengetahui hukum. Sebuah fatwa dikeluarkan  untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang hadir di masyarakat, khususnya perkara yang berkaitan dengan kegiatan muamalah yang terus berkembang.

Sementara itu,  materi kedua di presentasikan oleh Dr. Muhammad Zaenuri, M,Si. dengan judul "Increasing National insight for Indonesian Citizens Overseas". Wawasan kebangsaan sangat ditekankan oleh pembicara, agar kita mengingat kembali makna kebangsaan Indonesia, walaupun kita berada diluar negeri. "Mengisi kemerdekaan dengan pendapat yang berbeda-beda sesuai landasan masing-masing" ujarnya.

Materi terakhir disampaikan oleh Prof. Dr. Fadia Fitriyanti, S.H.,M.Hum.,M.Kn dengan judul "Inter Nation Morriage According To international Private Law in indonesia". Dalam presentasinya, beliau lebih menekankan penjelasan makna perkawinan menurut UUD Pancasila di dalam negeri maupun di luar negeri agar Mahasiswa memahami betul terkait harta kekayaan. WNI yang menikah dengan WNA tidak diperbolehkan memiliki HAT yang berupa hak milik, HGU dan HBG kecuali dengan membuat perjanjian kawin di notaris dan dilaporkan pada Instansi Pelaksana atau UPT (unit pelaksanateknis)" ujarnya.

Semoga kegiatan ini memberikan pengetahuan dan  motivasi kepada seluruh mahasiswa Indonesia yang tengah belajar di Paksitan untuk lebih semangat dan giat dalam belajar, sehingga ketika nanti kembali ke tanah air dapat memberikan kontribusi bagi Indonesia baik di dunia akademisi maupun dibidang lainnya.

Reporter : Muhammad Rizki Ashari

Komentar